Breaking News

Cara Daftar BPJS Online

Seperti yang telah diatur oleh peraturan presiden nomor 12 tahun 2013, dimana seluruh warga Indonesia wajib untuk menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan, oleh sebab itu, bagi Anda yang belum tergabung dengan BPJS Kesehatan Anda harus segera bergabung saat ini juga. Ditambah lagi pemerintah sudah mencanangkan bahwa di tahun 2019, semua warga Indonesia harus sudah terlindungi dengan BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, sekarang waktunya untuk mendaftar sebelum sakit menimpa dan Anda belum terlindungi oleh BPJS Kesehatan. Pendaftaran BPJS Kesehatan juga sangat mudah, saat ini pemerintah memberikan layanan BPJS Online agar masyarakat lebih mudah dalam bergabung dengan program pemerintah satu ini. Selain itu ada juga beberapa cara untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan, diantaranya datang langsung ke kantor BPJS.

Bila lokasi Anda tidak memungkinkan untuk datang ke kantor BPJS, Anda dapat menelepon customer service BPJS Kesehatan di 1500-1400 atau Anda juga bisa menggunakan aplikasi ponsel Mobile JKN. Selain cara diatas, Anda juga dapat mendaftarkan diri melalui kecamatan atau instalasi pemerintah, bank, atau agen mitra resmi BPJS.

Namun banyak dari masyarakat Indonesia yang enggan untuk keluar rumah, nah cara satu ini yang cocok untuk masyarakat yang enggan keluar rumah. Dengan cara daftar BPJS Online melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Silahkan simak langkah-langkah dibawah ini untuk mendaftarkan diri melalui situs resmi BPJS Online:
  1. Kunjungi situs BPJS Online Kesehatan, kami menyarankan untuk mengaksesnya melalui komputer guna untuk menghindari kesalahan pengisian data serta memudahkan Anda untuk input data.
  2. Pada halaman pertama, Anda akan dimintai persetujuan dengan persyaratan dan ketentuan BPJS. Bacalah dengan seksama dan teliti agar Anda benar- benar mengerti apa saja ketentuannya, lalu centanglah kolom paling bawah dan klik “Pendaftaran” untuk melanjutkan proses selanjutnya.
  3. Pada halaman ini, Anda akan dimintai untuk mengisikan data DIP atau Data Isian Peserta. Data yang harus Anda isi adalah berupa jenis kepesertaan Anda (bukan pekerja atau pekerja bukan penerima upah) serta nomor KK (Kartu Keluarga).
  4. Setelah mengisi nomor KK (Kartu Keluarga), layar Anda akan otomatis beralih ke tampilan dimana akan menampilkan seluruh anggota keluarga Anda yang masuk dalam KK (Kartu Keluarga) tersebut dan langsung memilihnya sebagai peserta BPJS Online.
  5. Berikutnya Anda akan dimintai untuk mengisi data kontak, seperti nomor handphone, nomor NPWP, serta kelurahan asal. Centanglah kotak pernyataan apabila alamat yang Anda gunakan sesuai dengan alamat KTP.
  6. Selanjutnya pilihlah faskes tingkat 1 yang mudah Anda jangkau dari tempat tinggal Anda, faskes tingkat 1 ini adalah pemberi rujukan pertama apabila Anda membutuhkan untuk berobat ke Rumah Sakit.
  7. Proses selanjutnya, Anda disuruh untuk mengunggah foto diri lalu dilanjutkan proses dengan melengkapi data seperti daftar peserta, kelas perawatan yang dipilih, nomor rekening bank yang dimiliki beserta nama pemiliknya, alamat email, dan nomor handphone. Setelah proses yang satu ini selesai, Anda akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari pihak BPJS.
  8. Pada email konfirmasi BPJS Online, terdapat URL aktivasi beserta nomor virtual account (VA) Anda. Gunakan nomor virtual account Anda untuk melakukan pembayaran iuran. Setelah Anda melunasi pembayaran. Anda akan mendapatkan e-ID (identitas elektronik) yang dapat Anda download dan dicetak menjadi kartu BPJS Kesehatan sementara. Kemudian cetakkan ke kartu permanen di kantor BPJS.

Tidak ada komentar